bacadulu99.blogspot.com - Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam peraturan Gubernur ( pergub ) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin .
Dalam pergub tersebut di atur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar , Mulai dari sanksi sosial hingga denda .
Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) Jakarta mulai berlaku pada hari ini , Rabu ( 13-05-2020 ).
Satpol pp dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut . SITUS JUDI ONLINE
Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam pergub tersebut :
1 .Tidak menggunakan Masker
Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum . Dalam Pasal 4 pergub tersebut , terdapat tiga sanksi bagi masyarakatan yang tidak mengenakan masker .
Pertama adalah sanksi administrasi terguran tertulis , lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi .
kemudian , yang terakhir adlah sanksi denda administratif paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp.250.000
2 . Sanksi Untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Selama PSBB , restoran masih di perkenankan membuka usaha nya .
Tapi, pembeli tidak di perkenankan makan di tempat . Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk di bawa pulang .
Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan di beri sanksi .
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan . Yang pertama penyegelan restoran atau usaha sejenis . AGEN JUDI ONLINE
lalu , ada juga denda administratif paling sedikit Rp.5 Juta dan paling banyak Rp. 10 Juta .
3 . Sanksi Untuk kegiatan hiburan hingga budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang di hentikan sementara .
Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik , olahraga , hiburan , akademik , dan budaya .
Jika melanggar , maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang di lakukan orang .
4 . Ojol Yang Nekat Angkut Penumpang
Pengemudi Ojek Online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp.250.000
" Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp.250.000." demikian bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf a pergub tersebut .
5 . Sanksi untuk Pengendara yang melanggar
Pengendara mobil, Sepeda Motor , dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga di kenal sanksi denda hingga derek .
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan atau tidak memakai masker akan di kenai denda minimal Rp.500.000 dan maksimal Rp.1 juta .
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan atau tidak memakai masker akan di kenai denda Rp.100.000 sampai Rp.250.000 . BANDAR Q
6 . Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta , Perusahaan di wajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor .
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawann dari rumah ( work from home ) .
Hanya 11 sektor yang di izinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta .
Untuk Sektor yang tidak di izinkan tetapi tetap beroperasi bakal di kenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja .
Ada Juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit 5 juta dan paling banyak Rp.10 Juta . AGEN BANDAR Q
7 . Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang di kecualikan selama penerapan PSBB .
Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran covid-19. Jika tidak , maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi .
Pengelola hotel diminta untuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel .
8. Teguran untuk yang shalat berjamaah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB .
" Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, " demikian bunyi Pasal 10
9 . Berkumpul lebih dari 5 orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan di kenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp. 250.000
Pasal 11 pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut . POKER V
Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis . Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi .
Teguran tertulis akan di ebrikan oleh satpol PP DKI Jakarta yang bisa di dampingi aparat polisi .

Komentar
Posting Komentar